ٱلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ ٱللَّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ
Hai, Sobat KUA, bagaimana kabar hari ini? Semoga sobat senantiasa diberikan kesehatan dan kelancaran urusannya. aamiin.
Selamat datang di laman resmi kami. Kami hadirkan kabar terkini yang dikemas informatif untuk memenuhi kebutuhan informasi Anda. Pada kesempatan kali ini, kami sajikan berita terbaru mengenai ,beberapa persyaratan pernikahan yang telah kami rangkum sehingga Sobat KUA bisa mudah dalam kepengurusan berkas administrasinya.
1. REKOMENDASI NIKAH LAKI-LAKI
Persyaratan
- Foto copy KTP , KK, akta kelahiran & ijazah terakhir
- Foto copy KTP calon istri
- Formulir Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1) Model N1 (1).pdf
- Surat persetujuan mempelai (Model N4)Model N4 (1).pdf
- Surat izin orang tua (Model N5) Model N5 (1).pdf
- Pas photo background biru uk. 3x4=1 lbr dengan menggunakan busana muslim
- Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang berusia kurang dari 19 th
- Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
- Surat ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami
- Akta cerai yang berstatus duda/janda cerai hidup
- Akta kematian yang berstatus cerai mati (model N6)N6.pdf
- Surat keterangan bepergian dari Desa/Lurah
- Penetapan ijin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri dari seorang
- Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan
- Surat Keterangan sehat dari Puskesmas Contoh Surat dari Puskesmas.pdf
- No Hp dan Email Calon Suami & Istri
- Apabila wali nikah tidak bisa hadir ke tempat acara pernikahan maka harus melampirkan (TAUKIL WALI BIL KITABAH)TAUKIL WALI BIL KITABAH .pdf
Syarat Khusus / Tambahan
- Fotocopy Sertifikat Masuk Islam dan Mepamit (Bagi Mualaf)
silahkan download blangko mepamit disini - Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
- Surat ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami
Prosedur
- Calon pengantin dapat memperoleh informasi dan berkas permohonan layanan melalui website KUA MREBET, download dan print blangko yang dibutuhkan;
- Pemohon mengisi blangko dengan data lengkap sesuai identitas yang ada dan meminta tanda tangan & stempel dari Desa/Kelurahan sesuai KTP & KK ;
- Pemohon Melakukan pemeriksaan kesehatan untuk nikah di Puskesmas terdekat dan membawa bukti surat sebagaimana contoh yang ditentukan meliputi yaitu : Pemeriksaan tekanan darah, pemeriksaan status gizi (tinggi dan berat badan), pemeriksaan hemoglobin (untuk catin perempuan), pemeriksaan gula darah, pemeriksaan HIV (tidak wajib kecuali catin berkenan) dan skrining riwayat TT. Adapun Puskesmas tujuan sebagai berikut : PUSKESMAS MREBET.
- Pemohon mengirimkan file persyaratan yang sudah di scan dalam bentuk PDF dalam 1 file ke email kuamrebet2purbalingga@gmail.com & konfirmasi ke admin di 0857-2622-5196 (by whatsapp);
- Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan & memproses surat rekomendasi nikah;
- Pemohon datang ke KUA dengan membawa seluruh dokumen Persyaratan Rekomendasi Nikah (Hard copy) setelah ada konfirmasi dari admin;
- Pemohon menerima surat rekomendasi nikah.
2. REKOMENDASI NIKAH PEREMPUAN
Persyaratan
- Formulir Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1) Model N1 (1).pdf
- Surat persetujuan mempelai (Model N4)Model N4 (1).pdf
- Surat izin orang tua (Model N5) Model N5 (1).pdf
- Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan
- Foto copy KTP , KK, akta kelahiran & ijazah terakhir
- Foto copy KTP calon suami
- Foto copy KTP dan KK wali nikah ( wali nasab)
- Pas photo background biru uk. 3x4=1 lbr dengan menggunakan busana muslim (berhijab)
- Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon istri yang berusia kurang dari 19 th
- Surat ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami
- Akta cerai yang berstatus janda cerai hidup
- Akta kematian yang berstatus janda cerai mati atau surat keterangan mati dari Kepala Desa/lurah (model N6)N6.pdf
- Surat keterangan bepergian dari Desa/Lurah
- Surat Keterangan sehat dari PuskesmasContoh Surat dari Puskesmas.pdf
- Apabila wali nikah tidak bisa hadir ke tempat acara pernikahan maka harus melampirkan (TAUKIL WALI BIL KITABAH)TAUKIL WALI BIL KITABAH .pdf
Syarat Khusus / Tambahan
- Fotocopy Sertifikat Masuk Islam dan Mepamit (Bagi Mualaf)
- Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
Prosedur
- Calon pengantin dapat memperoleh informasi dan berkas permohonan layanan melalui website KUA MREBET, download dan print blangko yang dibutuhkan;
- Pemohon mengisi blangko dengan data lengkap sesuai identitas yang ada dan meminta tanda tangan & stempel dari Desa/Kelurahan sesuai KTP & KK ;
- Pemohon Melakukan pemeriksaan kesehatan untuk nikah di Puskesmas terdekat dan membawa bukti surat sebagaimana contoh yang ditentukan meliputi yaitu : Pemeriksaan tekanan darah, pemeriksaan status gizi (tinggi dan berat badan), pemeriksaan hemoglobin (untuk catin perempuan), pemeriksaan gula darah, pemeriksaan HIV (tidak wajib kecuali catin berkenan) dan skrining riwayat TT. Adapun Puskesmas tujuan sebagai berikut : PUSKESMAS MREBET
- Formulir pengantar nikah yang telah diisi dan ditandatangani Kepala Desa/Lurah beserta persyaratan lainnya dapat di kirim lewat email kuamrebet2purbalingga@gmail.com serta dikonfirmasi melalui kontak Admin KUA (by whatsapp. 085726225196);
- Berkas yang telah diajukan akan diverifikasi secara materi dan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan dilanjutkan dengan pemeriksaan calon mempelai perempuan dan wali nikah oleh penghulu dengan menadatangani Daftar Pemeriksaan Nikah dan Wali;
- Menerima surat rekomendasi nikah sesuai tujuan.
3.PENDAFTARAN KEHENDAK NIKAH
Persyaratan
- Formulir Pengantar Nikah (Model N1) Blangko Model N1.pdf
- Surat Persetujuan Calon Pengantin (Model N4) Blangko Model N4.pdf
- Surat Ijin Orang Tua bagi usia 19 tahun dan belum mencapai 21 tahun (Model N5) Blangko Model N5.pdf
- Foto kopi KTP, KK, akta kelahiran & ijazah terakhir (di sertakan alamat Email dan No.WhatsApp calon pengantin)
- KTP & KK wali (disertakan No. Whatsapp)
- Fc. KTP 2 saksi (laki-laki muslim)
- Fc. Kutipan Akta Nikah orangtua calon pengantin wanita
- Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan\
- Photo background biru uk. 3x4=2 lb dan 2x3=4 lb dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab)
- Jenis dan besaran Mas Kawin
- Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami/istri yang berusia kurang dari 19 th
- Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda
- Surat Keterangan Kematian (Model N6) jika tidak memiliki Akte kematian Blangko Model N6 S. Keterangan Kematian.pdf
- Penetapan ijin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri dari seorang
- Jika pernikahan dari kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal
- Surat Keterangan sehat dari Puskesmas Contoh Surat dari Puskesmas.pdf
- Waktu pendaftaran paling lambat 15 hari kerja sebelum nikah. Dispensasi dari camat bagi pernikahan yang pelaksanaannya kurang hari 11 hari kerja.
Syarat Khusus / Tambahan
- Warga negara asing yang akan menikah dengan warga negara Indonesia, adanya surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah/certificate of no impediment dari kedutaan atau kantor perwakilan dari negara yang bersangkutan, melampirkan data kedua orang tua, foto kopi akte kelahiran, Passport, visa/Kitas;
- Warga negara asing yang telah memberlakukan sertifikat apostille, dokumen yang berisi surat keterangan status/tidak ada halangan menikah yang dikeluarkan lembaga berwenang dari negara asing diilengkapi dengan fotokopi sertifikat apostile;
- Semua dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 yang berbahasa asing, kecuali dokumen berbahasa melayu, harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
- Surat ganti nama untuk mempelai yang pernah ganti nama
- Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
- Surat ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami
- Berkas mepamit dan sertifikat masuk Islam bagi non Muslim surat-pernyataan-diri-mepamit-hindu.pdf surat persetujuan orang tua atau saudara.pdf
Prosedur
- Calon pengantin dapat memperoleh informasi dan berkas permohonan layanan melalui KUA Mrebet atau dapat datang langsung Ke KUA pada jam Layanan
- Daftar nikah online via web https://simkah4.kemenag.go.id/
- Cetak Bukti pendaftaran Nikah
- Petugas Mengecek Kelengkapan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Nikah
- Pendaftaran diterima (Jika Dokumen Persyaratan Pendaftaran Nikah Lengkap)
(pelaksanaan pernikahan paling cepat bisa dilaksanakan 10 hari (kerja) setelah pendaftaran di terima oleh petugas KUA ) - Melakukan pemeriksaan kesehatan untuk nikah di Puskesmas terdekat dan membawa bukti surat sebagaimana contoh yang ditentukan meliputi yaitu : Pemeriksaan tekanan darah, pemeriksaan status gizi (tinggi dan berat badan), pemeriksaan hemoglobin (untuk catin perempuan), pemeriksaan gula darah, pemeriksaan HIV (tidak wajib kecuali catin berkenan) dan skrining riwayat TT. Adapun Puskesmas tujuan sebagai berikut : PUSKESMAS MREBET
- Petugas memberikan jadwal pemeriksaan nikah (Verifikasi Data) dan Bimbingan Perkawinan
- Calon pengantin dan wali wajib hadir saat pemeriksaan
- Calon Pengantin wajib hadir pada Bimbingan Perkawinan
- Pelaksanaan akad nikah
- Pengantin menerima buku nikah
4.PERMOHONAN PENYERAHAN TAUKIL WALI BIL KITABAH
Persyaratan
- Fotocopy KTP KK Calon Suami Istri
- Fotocopy KTP Wali Nikah
- Fotocopy KTP Saksi 2 Orang
- Materai 10.000 1 lembar
Prosedur
- Download dan Print formulir Surat Keterangan Wali.FOM TAUKIL WALI BIL KITABAH.docx
- Diisi dan minta tanda tangan stempel ke desa/kelurahan
- Wali mengajukan permohonaN kepada KUA Mrebet
- Wali dan 2 orang saksi hadir ke KUA Mrebet untuk pemeriksaan dan penandatangan ikrar taukil wali bil Kitabah
Informasi dan konsultasi di hari dan jam kerja
Senin - Jumat
08.00-15.00 WIB
Tanggal merah dan libur tutup
KONFIRMASI MELALUI :
WA. 0857-2622-5196
Email : kuamrebet@gmail.com




Tidak ada komentar:
Posting Komentar