Cari Blog Ini

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KUA MREBET PURBALINGGA

 




TUGAS POKOK DAN FUNGSI KUA MREBET

 KECAMATAN MREBET

Di era reformasi dewasa ini muncul sebuah paradigma baru tentang KUA sebagai pelayan publik, yang mengarah pada perbaikan dan penyempurnaan pelayanan yang lazim dikenal dengan istilah pelayanan prima. Dalam hal perbaikan dan penyempurnaan pelayanan ini telah disikapi dan disambut baik oleh Kementerian Agama dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :

1.      Instruksi Menteri agama nomor 01 Tahun 2000, tentang pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 168 Tahun 2000 tentang Pedoman perbaikan pelayanan masyarakat.

2.      Keputusan Menteri Agama Nomor 373 tahun 2001, tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan

3.      Keputusan Menteri Agama Nomor 517 tahun 2001 yang menegaskan bahwa Kantor Urusan agama bertugas melaksanakan sebagian tugas dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota di bidang Urusan Agama islam di wilayah kecamatan

4.      Keputusan Menteri Agama Nomor 298 Tahun 2003, tentang Pencatatan nikah

5.      Peraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah

6.      Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024

Dalam penjabarannya Kantor Urusan Agama mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

Tugas Kantor urusan agama adalah melaksanakan layanan bimbingan masyarakat Islam.

Adapun fungsinya adalah :

a.      pelayanan, pengawasan, pencatatan pernikahan, dan pelaporan nikah dan rujuk;

b.     pelayanan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah;

c.      pelayanan bimbingan kemasjidan;

d.     pelayanan konsultasi syariah;

e.      pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;

f.      pelayanan bimbingan zakat dan wakaf;

g.     pengelolaan data dan pemanfaatan informasi keagamaan; dan

h.     pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar