TUGAS POKOK DAN FUNGSI KUA MREBET
KECAMATAN MREBET
Di era reformasi dewasa ini muncul sebuah paradigma baru tentang KUA
sebagai pelayan publik, yang mengarah pada perbaikan dan penyempurnaan
pelayanan yang lazim dikenal dengan istilah pelayanan prima. Dalam hal
perbaikan dan penyempurnaan pelayanan ini telah disikapi dan disambut baik oleh
Kementerian Agama dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan sebagai
berikut :
1.
Instruksi Menteri agama nomor 01 Tahun 2000, tentang
pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 168 Tahun 2000 tentang Pedoman
perbaikan pelayanan masyarakat.
2.
Keputusan Menteri Agama Nomor 373 tahun 2001, tentang
Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan
3.
Keputusan Menteri Agama Nomor 517 tahun 2001 yang menegaskan
bahwa Kantor Urusan agama bertugas melaksanakan sebagian tugas dari Kantor Kementerian
Agama Kabupaten /
4.
Keputusan Menteri Agama Nomor 298 Tahun 2003, tentang
Pencatatan nikah
5.
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2007 tentang
Pencatatan Nikah
6.
Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024
Dalam penjabarannya Kantor Urusan Agama mempunyai tugas dan fungsi
sebagai berikut :
Tugas Kantor urusan agama adalah melaksanakan layanan bimbingan
masyarakat Islam.
Adapun fungsinya adalah :
a.
pelayanan, pengawasan, pencatatan pernikahan, dan pelaporan
nikah dan rujuk;
b. pelayanan bimbingan
perkawinan dan keluarga sakinah;
c.
pelayanan bimbingan kemasjidan;
d. pelayanan konsultasi
syariah;
e.
pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
f.
pelayanan bimbingan zakat dan wakaf;
g. pengelolaan data dan
pemanfaatan informasi keagamaan; dan
h. pelaksanaan ketatausahaan
dan kerumahtanggaan KUA




Tidak ada komentar:
Posting Komentar