Pelaksanaan pelayanan,pengawasan,pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk. Serta Pelayanan Bimbingan Keluarga Sakinah.
Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf
Penyusunan statistik layanan dan pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan,Pelaksaan ketatausahaan dan rumahtangga KUA Kecamatan.
Pelayanan diantara lain: layananan bimbingan dan penerangan agama Islam, layanan bimbingan kemasjidan, layanan bimbingan masyarakat islam.
Pelayanan Bimbingan Hisab dan Rukyat dan pembinaan syariah.
Layanan bimbingan ini hanya untuk Jemaah Haji Reguler
Masyarakat ke KUA untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhannya. Jika sudah berkah yang lengkap sesuai kebutuhan laporan administrasi KUA maka akan di arahkan ke tahap selanjutnya
Pada Tahap ini Pegawai KUA mensolusikan atas kebutuhan masyarakat dan jika berkas seluruhnya sudah lengkap dan tidak ada yang keliru maka dilanjutkan ke proses tahap selanjutnya.
Pada tahap ini pegawai KUA melaksanakan tugas berdasarkan permintaan layanan masyarakat sebagaimana tercantum pada PMA Nomor 34 tahun 2016
Setelah layanan terhadap masyarakat terselesaikan maka Petugas KUA melakukan dokumentasi kegiatan dan masyarakat wajib mereview kualitas pelayanan KUA dan memberi saran/rating pada aplikasi yang disediakan.
Dusun II Mrebe, Kec. Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53352
0857-2622-5196