Cari Blog Ini

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Mrebet Gelar Rapat Koordinasi Bersama Staff KUA dan Perwakilan Pegawai Desa se Kecamatan Mrebet, untuk Mengoptimalkan peran KUA dalam Pelayan Prima pada Pelayanan Pernikahan di Kecamatan Mrebet

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Mrebet

Gelar Rapat Koordinasi

Bersama Staff KUA dan Perwakilan Pegawai Desa se Kecamatan Mrebet

untuk Mengoptimalkan peran KUA dalam Pelayan Prima

pada Pelayanan Pernikahan di Kecamatan Mrebet


    Mrebet, 21 Oktober 2025 — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mrebet menggelar rapat koordinasi bersama seluruh staf dan bagian pelayanan pernikahan dari setiap desa se-Kecamatan Mrebet. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan jajaran staf KUA Mrebet sekaligus menyamakan persepsi terkait pelayanan prima serta kelengkapan berkas administrasi pendaftaran nikah.


Dalam rapat yang berlangsung di Aula KUA Mrebet tersebut, Kepala KUA menekankan pentingnya pelayanan prima dalam setiap proses pelayanan kepada masyarakat. “Pelayanan prima bukan hanya tentang cepat dan ramah, tetapi juga memastikan setiap berkas administrasi lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.


     Beliau juga mengingatkan bahwa persyaratan berkas untuk pendaftaran nikah di KUA Mrebet harus dipenuhi secara lengkap, di antaranya: Surat pengantar dari Desa (N1, N2, N3 dan N4), fotokopi buku nikah orang tua, KTP (calon pengantin, wali, kedua orangtua dan saksi), Fotokopi KK, Fotokopi akta kelahiran, fotokopi ijazah terakhir, pasfoto 2x3, 4x6 ( 4 lembar berlatar biru tua) akta kematian bagi yang bersetatus cerai mati, akta cerai bagi status janda/duda, surat rekomendasi perkawinan dari KUA kecamatan tempat calon suami/istri, surat izin orang tua bagi calon pengantin di bawah usia 21 tahun, surat izin dari satuan kerja bagi anggota TNI/Polri, serta surat dispensasi bila diperlukan. surat izin dari pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang, untuk lebih lengkapnya bisa di cek di kantor dan di media sosial KUA Mrebet.

     Selain membahas kelengkapan administrasi, Kepala KUA Mrebet juga menegaskan pentingnya menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat terkait biaya layanan nikah. “Perlu di sosialisasikan bahwa layanan nikah di KUA tidak dipungut biaya atau Rp 0. Sedangkan pelaksanaan nikah di luar kantor dikenakan biaya Rp 600.000 sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang dibayarkan melalui Kantor Pos atau Bank BRI,” jelasnya.

     Melalui rapat ini, diharapkan seluruh bagian pelayanan pernikahan dari desa se-Kecamatan Mrebet dapat berperan aktif dalam membantu masyarakat memahami prosedur dan ketentuan pernikahan, sehingga pelayanan di KUA Mrebet semakin tertib, transparan, dan berkualitas.


Kontributor                 : Niswatun Azizah


Editor/Publisher         : Agung Pangestu


Foto                             : Nur Kholis



4 komentar: